SIMALUNGUN - Sebuah perusahaan memiliki visi dan misi hingga ke masa yang akan datang, terkait sejumlah modal yang diinvestasikan harus didukung perencanaan matang secara detail terkait pembangunan pabrik kelapa sawit.
Dikutip dari berbagai sumber resmi, syarat pendirian pabrik kelapa sawit, bersifat teknis administratif maupun non teknis yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan proses pengajuan pendirian pabrik kelapa sawit.
Informasi dihimpun, terkait sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan PKS mini di jalan Bahagia, Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (17/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
"Hingga saat ini, berbagai jenis perizinan operasional, khususnya Amdal milik PT Tri Cahaya Sawit belum lengkap dan Pemerintah Kabupaten Simalungun harus tegas menyikapinya, " ungkap nara sumber.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun W.H Butar-butar menyampaikan, pihaknya menyoroti proses pembangunan pabrik kelapa sawit mini milik perusahaan PT Tri Cahaya Sawit.
"Kita menyikapi secara kelembagaan, informasi terkait perizinan PKS mini milik PT Tri Cahaya Sawit akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab. Simalungun, " sebut WH Butar-butar selaku Ketua DPC LSM PAB Kabupaten Simalungun.
Baca juga:
Maggot Tekan Biaya Pakan
|
Lebih lanjut, WH Butar-butar menegaskan, informasi kejanggalan yang dimaksud, salah satunya tentang perizinan yang semestinya, diawali dengan pengurusan rekomendasi resmi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun.
"Kami himbau pihak manajemen PT Tri Cahaya Sawit secara terbuka menanggapi penyampaian konfirmasi soal perizinannya, " kata WH Butar-butar.
Kemudian, WH Butar-butar menambahkan, salah satu persyaratan paling utama harus dimiliki pihak manajemen PT Tri Cahya Sawit yakni rekomendasi Badan Pertanahan (BPN) Wilayah setempat.
"Hal ini menyangkut tentang rencana tata ruang dan wilayah dan dari Badan Lingkungan Hidup berkaitan dengan izin AMDAL, " tutup WH Butar-butar.
Sementara, Camat Bandar Tagon Sihotang melalui Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Rejo Sidik Purnomo saat dimintai tanggapannya, tentang rekomendasi permohonan sejumlah izin yang diwajibkan sebelum PKS mini beroperasi.
Melalui pesan percakapan selularnya, terkesan mengalihkan agar awak media ini menanyakan langsung kepada pihak manajemen perusahaan tersebut.
"Coba tanya ke Humas, bang ! Dia tau lebih, dalam hal perkembangan PT Tri Cahaya Sawit, " sebut Pangulu Sidik dalam pesannya.
Sementara, Manajer PKS Mini PT Tri Cahaya Sawit bermarga Barus, terkait penyampaian pihak DPC LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun soal kelengkapan izin operasional PKS mini belum berhasil dikonfirmasi, hingga berita ini dilansir ke publik.